Monitoring Musyawarah Desa (Musdes) Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) Desa Kalibunder
Kalibunder — Minggu, 21 Desember 2025, pukul 08.25 s.d. 11.30 WIB, bertempat di Gedung SDN Sukasari Kampung Sukasari RT 002 RW 001 Desa/Kecamatan Kalibunder Kabupaten Sukabumi, telah dilaksanakan kegiatan monitoring Musyawarah Desa (Musdes) Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) Desa Kalibunder Periode 2019–2027.
Kegiatan tersebut dimonitor langsung oleh Peltu Kamaludin selaku Danpos Ramil Kalibunder, guna memastikan pelaksanaan Musdes berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif. Musdes PAW diikuti oleh 151 orang pemilih dari 153 orang pemilih yang telah ditetapkan, dengan 2 orang pemilih dinyatakan berhalangan hadir.
Adapun komposisi perwakilan pemilih adalah sebagai berikut: Tokoh Masyarakat sebanyak 34 orang (1 orang berhalangan), Tokoh Agama 29 orang (1 orang berhalangan), Tokoh Pendidikan 19 orang, Kelompok Perempuan 16 orang, Kelompok Penerima Bansos 16 orang, Kelompok Petani 21 orang, dan Kelompok Pengrajin 18 orang.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Camat Kalibunder Ibu Sri Resmiati, S.TR.Keb, S.KM, M.M, A.Kp, Kapolsek Kalibunder AKP Dodi Irawan, S.H, Peltu Kamaludin selaku Danpos Ramil Kalibunder, perwakilan DPMD Kabupaten Sukabumi Bpk. Alfian, Ketua BPD Desa Kalibunder Bpk. Hero Herawan, Pjs Kepala Desa Kalibunder Bpk. Enjang, Ketua Panitia Pemilihan PAW, para Kepala Desa se-Kecamatan Kalibunder, serta unsur Toga, Tokmas, dan Toda selaku peserta pemilihan.
Dalam sambutannya, Forkopimcam Kecamatan Kalibunder menekankan pentingnya menjaga stabilitas dan keamanan selama serta setelah proses pemilihan agar tidak menimbulkan gesekan sosial. Forkopimcam juga mengapresiasi kinerja panitia yang telah menyiapkan pemilihan secara profesional, serta mengajak seluruh calon, pemilih, dan masyarakat untuk menjunjung tinggi sportivitas dan tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang dapat memecah persatuan.
Sebelum pelaksanaan pencoblosan, terlebih dahulu dilakukan pengundian nomor urut calon PAW Kepala Desa Kalibunder yang dilanjutkan dengan penyampaian visi dan misi masing-masing calon. Berdasarkan hasil pengundian dan perolehan suara, diperoleh hasil sebagai berikut:
Calon Nomor Urut 01 atas nama Sdr. Oyo Kostaman memperoleh 66 suara;
Calon Nomor Urut 02 atas nama Sdr. Dede Latief memperoleh 84 suara;
Calon Nomor Urut 03 atas nama Sdr. Aferi Sapta Mihadja memperoleh 0 suara;
Surat suara tidak sah sebanyak 1 suara.
Dengan demikian, hasil Musyawarah Desa Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) Desa Kalibunder Periode 2019–2027 dimenangkan oleh Calon Nomor Urut 02, Sdr. Dede Latief, dengan perolehan suara sah sebanyak 84 suara. Hasil tersebut dituangkan dalam berita acara dan ditandatangani oleh seluruh calon serta saksi.
Pengamanan kegiatan melibatkan unsur Polsek Kalibunder dan Polsek Jampangkulon, anggota Koramil 2213/Jampangkulon, Satpol PP Kecamatan Kalibunder, serta anggota Linmas. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, tertib, dan lancar.
Pelaksanaan Musdes PAW ini bertujuan untuk mengisi kekosongan jabatan Kepala Desa Kalibunder akibat meninggal dunianya Kepala Desa sebelumnya almarhum Dede Adang Rustandi karena sakit, sehingga roda pemerintahan desa tetap berjalan dan pelayanan kepada masyarakat dapat terus terlaksana dengan baik.
(Pendim 0622)
