Anggota Koramil 2213/Jampangkulon Hadiri Pembekalan Calon PAW Desa Cimahpar
Sukabumi β Anggota Koramil 2213/Jampangkulon, Sertu Iwan S., menghadiri kegiatan Pembekalan Calon Pemilihan Kepala Desa Pergantian Antar Waktu (PAW) Desa Cimahpar, Kecamatan Kalibunder, Kabupaten Sukabumi. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Jumβat, 19 Desember 2025, pukul 09.00 s.d. 11.00 WIB, bertempat di Aula Desa Cimahpar.
Pembekalan menghadirkan narasumber dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi, dengan penanggung jawab kegiatan Sdr. Hasanidin selaku Ketua Panitia. Kegiatan ini diikuti oleh kurang lebih 45 orang peserta.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Camat Kalibunder Sri Resmiati, S.TR.Keb, S.KM, M.M, A.Kp, Kapolsek Kalibunder AKP Dodi Irawan, S.H, Sertu Iwan S. selaku anggota Koramil 2213/Jampangkulon, Ketua BPD Desa Kalibunder Sdr. Emus Setiawan, S.Pd, perwakilan tokoh masyarakat, saksi para calon, serta para calon Kepala Desa PAW.
Adapun calon Kepala Desa PAW Desa Cimahpar yang mengikuti pembekalan yaitu:
Sdr. Daman, usia 44 tahun, perangkat desa, alamat Kp. Cihanjuang RT 001/001 Desa Cimahpar, Kecamatan Kalibunder.
Sdr. Cep Wahyu Bahrul Ulum, S.Kom.I, usia 37 tahun, wiraswasta, alamat Kp. Cikiwul Hilir RT 013/002 Desa Cimahpar, Kecamatan Kalibunder.
Materi pembekalan yang disampaikan meliputi tata cara Pemilihan Kepala Desa PAW, tahapan pembentukan panitia oleh BPD, pengajuan dan penggunaan anggaran pemilihan, pendaftaran dan penelitian administrasi bakal calon, pelaksanaan musyawarah desa khusus, hingga proses pelantikan oleh Bupati. Selain itu, dijelaskan pula ketentuan surat suara sah dan tidak sah, tata tertib pemilihan, fungsi saksi, serta mekanisme pemungutan suara ulang apabila terjadi perolehan suara yang sama.
Kegiatan pembekalan ini dilaksanakan sehubungan dengan wafatnya Kepala Desa Cimahpar, sehingga untuk sementara jabatan Kepala Desa dijabat oleh PLt. Kepala Desa Kalibunder Sdr. Uus Susanto, S.Pd, yang merupakan Kasi Pelayanan Publik Kecamatan Kalibunder.
Pembekalan bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan pemahaman calon Kepala Desa PAW terkait tugas dan tanggung jawab, regulasi pemilihan, kemampuan pengelolaan dan pembangunan desa, serta menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam proses pemilihan. Diharapkan para calon siap memimpin desa dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Rencana Pemilihan PAW Desa Cimahpar akan dilaksanakan pada Rabu, 23 Desember 2025, dengan jumlah pemilih yang ditunjuk sebanyak 173 orang, yang terdiri dari unsur tokoh masyarakat, tokoh agama, unsur pendidikan, petani, penerima bantuan sosial, unsur wanita, serta unsur pengrajin.
Dengan kehadiran Babinsa Koramil 2213/Jampangkulon, diharapkan seluruh rangkaian kegiatan PAW Desa Cimahpar dapat berjalan dengan aman, tertib, dan lancar sesuai ketentuan yang berlaku.
(Pendim 0622)
