Prajurit dan Persit Kodim 0622/Sukabumi Ikuti Penyuluhan Hukum dari Kumdam III/Siliwangi
Sukabumi – Prajurit dan Persit Kodim 0622/Kabupaten Sukabumi mengikuti kegiatan penyuluhan hukum yang disampaikan oleh Tim Kumdam III/Siliwangi, Senin (27/4/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Makodim 0622/Kabupaten Sukabumi, Jalan Cikeong–Buniwangi, Kampung Cibogo, Desa Buniwangi, Kecamatan Palabuhanratu tersebut diikuti sekitar 70 peserta yang terdiri dari prajurit, Persit, para Perwira Staf serta Danramil jajaran Kodim 0622/Kabupaten Sukabumi.
Tim penyuluh dari Kumdam III/Siliwangi dipimpin oleh Wakil Kepala Kumdam III/Siliwangi Letkol Chk Wiharto Aris Susanto, S.H., M.H., didampingi Kapten Chk Andika Prayitno Tahir, S.H., M.H., serta Sertu Adithya.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Kasdim 0622/Kabupaten Sukabumi Mayor Arm Mursid, para Perwira Staf, Danramil jajaran Kodim 0622/Kabupaten Sukabumi, serta anggota dan Persit.
Dalam sambutannya, Kasdim 0622/Kabupaten Sukabumi Mayor Arm Mursid menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan penyuluhan hukum dari Kumdam III/Siliwangi kepada prajurit dan Persit di lingkungan Kodim 0622/Kabupaten Sukabumi.
Menurutnya, kegiatan ini sangat penting sebagai sarana pembekalan dan penambahan wawasan bagi prajurit maupun Persit terkait berbagai aspek hukum yang berkaitan dengan kehidupan sehari-hari.
“Melalui penyuluhan ini diharapkan seluruh peserta dapat memperoleh pemahaman yang lebih baik mengenai berbagai ketentuan hukum, sehingga dapat menjadi pedoman dalam bersikap dan bertindak baik di lingkungan kedinasan maupun di tengah masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Kepala Kumdam III/Siliwangi Letkol Chk Wiharto Aris Susanto menjelaskan bahwa penyuluhan hukum merupakan bagian dari program pembinaan hukum di satuan jajaran Kodam III/Siliwangi yang dilaksanakan secara berkala.
Dalam pemaparannya, ia menyampaikan sejumlah materi terkait hak-hak keperdataan prajurit, mekanisme penyelesaian sengketa hukum, serta langkah yang tepat dalam menghadapi berbagai persoalan hukum yang kerap ditemui di masyarakat.
Selain itu, para peserta juga diberikan penjelasan mengenai prosedur yang benar dalam menghadapi penagihan oleh debt collector, penanganan sengketa utang dengan jaminan sertifikat tanah, hingga langkah hukum apabila terjadi kehilangan kendaraan di area parkir berbayar.
Kegiatan penyuluhan berlangsung dengan antusias, ditandai dengan sesi diskusi dan tanya jawab antara peserta dengan tim penyuluh.
Dengan adanya kegiatan ini diharapkan prajurit dan Persit Kodim 0622/Kabupaten Sukabumi semakin memahami berbagai ketentuan hukum sehingga dapat menjalankan tugas dan kehidupan bermasyarakat dengan baik.
Kegiatan penyuluhan hukum tersebut berakhir pada pukul 10.48 WIB dan berlangsung dengan tertib, aman, serta lancar.
